WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang memvonis pidana mati pada Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santri di Bandung, Jawa Barat.
Bintang pun berharap, putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tak hanya memberi efek jera, namun juga bisa mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Baca Juga:
Hukum Mati Herry Wirawan, Korban Pemerkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Ia mengungkapkan, putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat.
Selain itu, pada pengadilan tingkat banding, putusan restitusi yang mulanya dibebankan kepada negara, dikembalikan kepada Herry Wirawan.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang.
Dari amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban, serta perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban.
Terakhir, perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.