WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menegaskan Kementerian Hukum dan HAM siap melindungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal itu diungkapkan Yasonna usai LPSK berhenti melindungi Richard.
"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di Lapas, yang berat pun lebih dari itu. Dia kan melalui hukumannya sedikit lagi," kata Yassona Laoly, melansir Tempo.co, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
Yassona minta tak ada ego sektoral berlebihan dalam upaya melindungi Richard Eliezer. Soal wawancara Richard dengan Kompas TV, Yassona juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengizinkan wawancara itu.
"Saya dapat info, pengacara sudah izinkan yang bersangkutan. Kami juga sudah izinkan, itulah perlunya koordinasi," kata Yassona.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menggarisbawahi apa yang disampaikan Menkumham Yasonna. Dia mengatakan, sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Richard Eliezer pasti mendapatkan perlindungan.
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
"Sudah menjadi keharusan WBP mendapatkan perlindungan, tak terkecuali Eliezer," kata Rika Aprianti.
Ditjend PAS, kata Rika, tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Rutan Bareskrim di mana Eliezer saat ini menjalani masa pidana selama 1 tahun enam bulan penjara.
"Pengamanan dan pembinaan dilaksanakan dengan baik di sana," kata Rika, memastikan.
LPSK berhenti memberi perlindungan kepada Richard Eliezer, usai dia melakukan wawancara dengan Kompas TV. LPSK menganggap Richard melanggar kesepakatan karena memberi wawancara dengan pihak lain tanpa sepengetahuan LPSK. [afs/eta]