WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Ressa Rizky Rossano mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penyanyi Denada bergulir dan memunculkan rangkaian fakta baru yang menyita perhatian.
Kasus yang kini bergulir di pengadilan tersebut memasuki babak baru setelah persidangan terbaru digelar secara daring dan diwarnai sindiran terbuka soal etika dari pihak penggugat.
Baca Juga:
Mengaku Anak Kandung Denada, Pemuda Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Ressa Rizky menanggapi klaim pihak Denada yang menyebut hubungan komunikasi antara keduanya selama ini berjalan baik.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Denada yang dinilai bertolak belakang dengan kenyataan yang dialami kliennya.
“Kalau kita berbicara tentang etika santun, apalagi mengacu pada budaya Jawa, orang itu harusnya tanya bagaimana kabarnya,” ujar Andika melalui zoom meeting, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Istri Anang Siap Balas dengan 3 Pasal
Pernyataan tersebut disampaikan Andika setelah menilai bahwa klaim komunikasi harmonis tidak pernah dirasakan oleh Ressa selama puluhan tahun.
“Pihak sana bilang selama ini menjalin komunikasi yang baik, tapi secara faktual tidak, itu tidak terjadi,” lanjutnya.
Senada dengan Andika, anggota tim hukum lainnya, Ronald Armada, mengungkap pengalaman pahit kliennya ketika mencoba menjalin komunikasi secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
Ronald menyebut Ressa sempat mendatangi kediaman Denada di Jakarta dengan niat baik, namun justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
“Dua hari berturut-turut, penggugat ini berdiri di depan rumah Denada selama 3,5 jam, hanya dibukakan pintu oleh ART-nya sekitar 15 cm,” papar Ronald.
Ia menambahkan bahwa kliennya diminta menunggu tanpa pernah dipersilakan masuk atau duduk di ruang tamu.
“Disuruh menunggu, tapi tidak pernah diminta masuk atau sekadar duduk di ruang tamu, itu yang terjadi,” timpalnya.
Padahal, menurut tim hukum, kedatangan Ressa kala itu bertujuan menyampaikan keberadaan mereka di Jakarta sekaligus mengurus administrasi kendaraan keluarga yang digunakan di Banyuwangi.
Konflik hukum ini berawal dari tuntutan Ressa Rizky untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada yang selama ini, menurutnya, tidak pernah diakui secara hukum.
Ressa diketahui lahir di Jakarta pada tahun 2002 dan mengaku sejak bayi langsung dibawa ke Banyuwangi untuk dititipkan kepada paman dan bibinya.
Andika menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari sensasi, melainkan demi memperjuangkan hak-hak perdata kliennya yang disebut terabaikan selama 24 tahun.
“Tuntutannya jelas, pengakuan Ressa sebagai anak, karena anak punya hubungan keperdataan dengan ibunya,” tegas Andika.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab seorang ibu mencakup pemberian nafkah, biaya pendidikan, hingga pengobatan yang selama ini sepenuhnya ditanggung keluarga pengasuh.
“Itu kewajiban ibu untuk memberikan uang nafkah, biaya pendidikan, hingga pengobatan, selama 24 tahun paman dan bibinya yang mengasuh tidak pernah menerima sepeser pun,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, Denada diketahui tidak hadir dengan alasan jadwal syuting yang tidak dapat ditinggalkan.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Denada mengajukan permohonan agar dilakukan mediasi secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Meski mengakui proses hukum menjadi lebih panjang, pihak Ressa Rizky menyatakan tetap membuka pintu damai.
“Kami open dan mengakomodir jika ada iktikad baik untuk mediasi di luar pengadilan,” kata Andika.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya menyediakan waktu dan tempat jika mediasi benar-benar ingin diwujudkan.
“Kami siapkan waktunya, tempatnya di mana saja terserah, kami berdoa semoga ada solusi, tapi kami juga berharap ini bukan sekadar omongan saja dan benar-benar terealisasi,” tutup Andika.
Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara mengenai kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Denada.
Melalui unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan pada Sabtu (17/1/2026), Hotman menyampaikan pandangan hukumnya terkait kebutuhan tes DNA dalam perkara tersebut.
Menurut Hotman, dalam konteks hukum Indonesia tahun 2026, Ressa tidak wajib melakukan tes DNA untuk menuntut hubungan perdata dengan ibu kandungnya.
“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya, enggak perlu tes DNA,” ujar Hotman Paris.
Ia menjelaskan bahwa tes DNA baru menjadi penting apabila tuntutan diarahkan kepada ayah biologis.
“Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA, kan ibunya yang dituntut kan bukan bapaknya,” lanjutnya.
Hotman menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan secara hukum memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
“Anak di luar nikah itu anak ibunya,” jelas Hotman.
Ia merujuk Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 280 KUH Perdata yang mengatur hubungan perdata anak luar kawin dengan ibu kandungnya.
Namun demikian, Hotman juga menekankan bahwa jika Denada tidak mengakui Ressa sebagai anak, maka penggugat tetap harus membuktikan hubungan biologis tersebut.
Dalam kondisi itu, tes DNA dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan meski bukan satu-satunya.
Pernyataan Hotman Paris memicu beragam reaksi netizen yang ramai memperdebatkan kebenaran klaim Ressa dan tanggung jawab Denada sebagai ibu.
Sebelumnya, pihak Denada telah menyampaikan klarifikasi melalui perwakilan manajemennya, Risna Ories.
“Kami sangat prihatin dengan isu publik yang beredar saat ini,” ujar Risna.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya merupakan ranah keluarga yang memiliki privasi dan dinamika tersendiri.
“Setiap keluarga memiliki cerita yang tidak selalu diketahui orang lain,” jelasnya.
Risna juga meminta publik memberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk mencermati persoalan ini secara menyeluruh.
“Demi menjaga ketenangan serta kejelasan informasi, kami memohon pengertian agar Denada diberikan ruang dan waktu dengan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tutup Risna.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]