WahanaNews.co | Setelah sempat menggegerkan jagat dunia maya, kasus
video panas mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica
Iskandar akhirnya memasuki babak baru.
Dari hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya, kedua kasus itu kini resmi naik status hukumnya,
daripenyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Gandeng Artis Mantan Pengguna, Kapolri Bakal Aktifkan Duta Antinarkoba
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Yusri Yunus, mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk menaikan
status perkara ke tahap penyidikan usai melaksanakan gelar perkara.
"Untuk
laporan yang mirip saudari G dan saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat
penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah
disidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Yusri
menjelaskan, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana
dibalik kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
Baca Juga:
Rugi Belasan Miliar, Wika Salim Ancam Somasi Terbuka untuk Manajemennya
Dalam
perkara tersebut, penyidik mempersangkakan pelaku penyebar video syur tersebut
dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi.
"Penyidik
akan mengejar siapa penyebar pertamanya," ujar Yusri.
Warganet
sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip Gisel. Pembahasan
terkait video syur mirip Gisel tersebut bahkan sempat memuncaki trending topik
di Twitter.
Tak
berselang lama setelah itu, video syur mirip Jesicca juga beredar di media
sosial. Sama seperti video sebelumnya, video syur mirip Jesicca juga menjadi
bahan perbincangan warganet di media sosial hingga memuncaki trending topik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.