WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mendadak menyita perhatian publik dan memantik perdebatan tajam soal arah penegakan hukum di Indonesia di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Lembaga kajian hukum pidana ICJR menilai perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu sebagai cerminan kegagapan aparat dalam mengimplementasikan aturan baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif.
Baca Juga:
Dapat Marga Sitepu, Wamentan Sudaryono Resmi Jadi Warga Karo
"Kasus ini menunjukkan aparat penegak hukum masih gagap dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru," ujar peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, Minggu (29/03/2026).
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 yang ditawarkan Amsal melalui CV Promiseland dengan nilai Rp30 juta per desa.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, menjelaskan bahwa proses penawaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing desa dan sempat mengalami penolakan sebelum akhirnya disepakati.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Desa Bukit Makmur Karo Merdeka Sinyal dan Nataru
"Semua pekerjaan selesai tanpa masalah, bahkan kepala desa bingung kenapa ini jadi perkara hukum," ujar Willyam, Minggu (29/03/2026).
Setelah proyek berjalan dan hasil video diserahkan, seluruh pembayaran dilakukan sesuai kontrak dan tidak ada protes dari pihak desa sebagai pengguna jasa.
Namun dalam pengembangan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Karo, Amsal yang awalnya berstatus saksi justru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian.