WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Raffi Ahmad ikut terseret dalam ruang sidang kasus dugaan suap importasi Bea Cukai, meski KPK belum menyebut tindakan itu sebagai penyelundupan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, Sri Pangestuti alias Tuti, mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan pengiriman barang tersebut disebut disampaikan oleh Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Permintaan itu muncul saat Raffi Ahmad disebut berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi Ahmad memang sudah muncul dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut Taufik, keterangan mengenai hal itu berasal dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi sebelum kembali terungkap dalam persidangan.
“Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa?” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan merupakan bagian dari fakta yang sebelumnya telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi.
“Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan,” ujar Taufik.
KPK masih akan mendalami fakta tersebut dalam proses penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai.
Tersangka lain yang dimaksud adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Menurut Taufik, setiap fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi bahan klarifikasi bagi tim penyidik.
“Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B (Budiman Bayu Prasojo),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik membuka peluang untuk kembali menelusuri fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik,” kata Taufik.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan bahwa tindakan menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia tersebut sebagai penyelundupan.
KPK menyebut barang yang dimaksud masih dalam jumlah kecil dan belum masuk dalam kategori pengiriman partai besar.
Penyidik tetap akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan Raffi Ahmad dengan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai.
Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan apakah fakta yang muncul dalam persidangan memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami?” kata Taufik.
Ia memastikan KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila fakta persidangan tersebut dinilai perlu dikembangkan.
“Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Namun Taufik menegaskan bahwa KPK belum sampai pada kesimpulan adanya dugaan penyelundupan terkait barang yang disebut dalam persidangan.
“Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyeret nama figur publik yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Di sisi lain, KPK menempatkan kemunculan nama tersebut sebagai fakta persidangan yang masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Kasus dugaan suap importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan ini sebelumnya menjerat bos Blueray Cargo, John Field, sebagai terdakwa.
KPK kini masih mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain untuk melihat alur perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]