WahanaNews.co | Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapornya adalah Ketua Umum Forum
Pejuang Islam, Gus Rofi'i, yang
mempersoalkan isi ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus
Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Saya laporkan ke Polda Metro
Jaya pada Senin kemarin," kata dia, saat
dihubungi wartawan, Rabu (16/12/2020).
Gus Rofi'i menyebutkan, saat itu
Haikal Hassan mengaku mimpi bertemu dengan Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam.
Menurut dia, ceramahnya itu berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Kita itu tidak ngerti wajahnya Rasulullah, suaranya
Rasulullah. Dia bilang,
Rasulullah datang membisiki. Nah, ini dusta itu. Nah, tolonglah, untuk
yang begini, janganlah disampaikan kepada umat, apalagi
itu disiarkan secara nasional," papar dia.
"Lalu beralasan mimpi didatangi
Rasulullah untuk begini, untuk begitu. Kalau untuk sesuatu yang positif sih mendingan, gitu kan. Tapi kalau
motifnya untuk melawan negara, misalnya memanfaatkan isu tadi, itu" waduh, bahaya sekali itu," dia
menambahkan.
Gus Rofi'i mengaku khawatir, hal
serupa bisa saja ditiru oleh orang lain.
Karena itu, Gus Rofi'i menilai perlu
melibatkan pihak kepolisian untuk membuktikan ceramahnya tersebut.
"Kalau ini tidak saya laporkan,
saya khawatir nanti ada orang seperti Haikal Hassan itu, gitu loh.
Yang berbicara demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya," ucap dia.
Gus Rofi'i menyampaikan laporan
tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Selain Haikal Hassan, Gus Rofi'i juga
melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Akun yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.
Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal
156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tTahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun demikian, Gus Rofi'i
menyampaikan, ia bersedia mencabut laporan yang
dibuatnya itu jikalau Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam.
"Iya betul, nah saya kasih waktu
ke Ustadz Haikal Hassan ya, 3 x 24 jam, karena saya ini diajari oleh
Gus Dur, Kyai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak
mau koreksi dirinya, ya terpaksa laporan ini terus
berlanjut, ya silakan Haikal Hassan untuk membuktikan ya, opo ciri-cirinya
wajahnya Kanjeng Nabi itu, suaranya kek apa," tandas dia. [dhn]