WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pilkada lewat DPRD dinilai sebagai sinyal mundurnya demokrasi karena berpotensi menjauh dari kehendak rakyat.
Dinilai demikian oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, gagasan pemilihan kepala daerah tidak langsung disebut berisiko menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
Supardi Ahmad: Kedudukan Polri Sudah Tegas di Konstitusi
Disinggung Mahfud, Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda sekitar 2,5 tahun justru kembali membuka ruang perdebatan soal sistem pilkada.
“Kalau ini dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran,” kata Mahfud melalui kanal Youtube @MahfudMD, dikutip Minggu (4/1/2026).
Meski mengkritik keras wacana tersebut, ditegaskan Mahfud bahwa pilkada tidak langsung sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
PKB Dorong Pembatasan Kompetisi Politik, Pilkada Jadi Sorotan
Dijelaskan Mahfud, putusan MK hanya mengatur pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, bukan menentukan metode pemilihan kepala daerah.
Ditegaskannya, apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD sepenuhnya merupakan keputusan politik pembentuk undang-undang.
Namun demikian, diperingatkan Mahfud bahwa pilihan politik tersebut berpotensi memicu dinamika serius apabila elite politik tidak cukup dewasa menyikapinya.