WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tambang nikel yang sempat disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah berakhir antiklimaks setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara tidak bisa dihitung.
Ketidakmampuan menghitung kerugian negara tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Diterbitkan pada Desember 2024, SP3 kasus izin usaha pertambangan di Konawe Utara itu ditandatangani pimpinan KPK era Nawawi Pomolango dan kawan-kawan.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2024).
“Sedangkan untuk sangkaan Pasal suapnya dinyatakan telah daluwarsa,” lanjut Budi.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
Dijelaskan Budi, dalam surat yang diterima KPK, BPK menyatakan tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Termasuk di dalamnya, tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.
“Maka, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” terang Budi merujuk surat BPK.