WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto diberlakukan secara bersamaan.
Pemberlakuan dua kitab hukum ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring setelah DPR mengesahkan revisi KUHP pada Selasa (6/12/2022) dan mengundangkannya pada Senin (2/1/2023), sementara revisi KUHAP disahkan DPR pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan KUHAP diselaraskan dengan mulai berlakunya KUHP baru.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap," ujar Supratman kala itu.
Ia menekankan bahwa kesiapan dua regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional.
Baca Juga:
Polres Pagaralam Ringkus Tiga Pelaku Curat, Satu Unit HP Jadi Barang Bukti
"Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman menambahkan.
Dalam KUHP baru, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan mengenai ancaman pidana terhadap pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden.
Meski demikian, ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden yang merasa dirugikan.