WahanaNews.co | Penyidik
KPK menyita sepeda di kasus korupsi ekspor benih lobster, yang menjerat mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jika dijumlahkan, KPK telah
menyita 22 sepeda, yang terdiri dari Specialized tipe S-Work hingga Lapierre.
13 sepeda teranyar yang disita oleh KPK, salah satunya adalah
merek Lapierre. Sepeda yang disita adalah jenis road bike dengan kelir yang
berbeda-beda, mayoritas warna merah. Sepeda itu diduga dibeli menggunakan uang
dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Bersepeda demi Keamanan, Langkah Inovatif Polres Sibolga Wujudkan Ketertiban
Sepeda diserahkan oleh pihak yang mewakili Safri. Safri
merupakan mantan staf khusus Edhy yang diduga membeli sepeda untuk keperluan
atasannya tersebut. Saat ini sepeda-sepeda itu sudah terpajang rapi sebagai
barang sitaan KPK.
Dilihat dari laman resmi Lapierre, diduga sepeda tersebut
adalah Lapierre Sensium. Ada 8 item sepeda yang dijajakan dengan tipe tersebut.
Harganya bervariasi, mulai dari Euro 675 (Rp 11.579.625) untuk Sensium 1.0
hingga Euro 2,599 (Rp 44.585.845) untuk eSensium 5.2.
Adapun satu sepeda yang mirip dengan sepeda yang disita oleh
KPK adalah Sensium 3.0 Disc berkelir merah yang harganya adalah Euro 1.199 (Rp
20.568.845).
Baca Juga:
Anak Perwira TNI Terlihat Bersepeda Sebelum Tewas di Lanud Halim
Sementara, bila ditelusuri di salah satu aplikasi jual beli
online Indonesia, sepeda Lapierre Sensium ini nilainya memang capai puluhan
juta rupiah. Salah satunya adalah Lapierre Sensium 500 Disc Size M, dengan
harga Rp 38 juta.
KPK saat ini memang sedang menelusuri dugaan aliran suap
yang digunakan oleh Edhy. Politikus Gerindra itu diduga memakai uang tersebut
untuk keperluan pribadinya serta orang-orang dekatnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa 3 sekretaris pribadi Edhy
disewakan apartemen masing-masing satu unit. Bahkan salah satu sespri, Anggia
Putri Tesalonika Kloer, juga diberi pinjam mobil.
KPK menduga uang yang dipakai itu merupakan suap yang
diterima Edhy, namun hal itu dibantah. Dalam perkaranya, Edhy diduga melalui
anak buahnya diduga mengakali perizinan ekspor benih lobster yang berujung
permintaan fee kepada para calon eksportir.
Hal itu diduga dilakukan Edhy melalui dua staf khususnya,
Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Ketiganya sudah jadi tersangka.
Baru satu pihak penyuap yang dijerat, yakni Suharjito. Ia
didakwa menyuap Edhy sekitar Rp 2.145.995.440. Diduga, suap diberikan dalam
bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000
(kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. [dhn]