WAHANANEWS.CO - Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya sempat tertunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan pada perkara tersebut, Senin (11/5/2026).
Sidang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026), namun majelis hakim memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan dokumen tuntutan terhadap terdakwa Michael Wisnu Wardhana.
Baca Juga:
Berjalan Kaki Cari Ibunya, Bocah 4 Tahun Tersesat di Tangerang Berhasil Diselamatkan
Majelis hakim kemudian memberikan tambahan waktu kepada jaksa penuntut umum dan meminta agar tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar hari ini.
"Tanggal 11 (Mei) ya, hari Senin ya?" tanya hakim dalam persidangan pada Kamis (7/5/2026).
"Diusahakan, Yang Mulia," jawab jaksa.
Baca Juga:
AS dan Iran Akhiri Perang, Selat Hormuz Kembali Dibuka untuk Dunia
Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam melakukan pencegahan, pengurangan, hingga pemadaman kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia yang berada di Jakarta Pusat hingga menyebabkan puluhan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia yang disebut juga digunakan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan usaha perusahaan, termasuk baterai drone lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh.
Jaksa menyebut gedung tersebut hanya memiliki satu pintu utama dan tidak dilengkapi tangga darurat sehingga memperparah dampak kebakaran yang menewaskan 22 karyawan perusahaan.