WahanaNews.co | Seorang oknum polisi di Kabupaten Empat Lawang ditangkap dalam operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Oknum polisi yang diketahui berpangkat briptu tersebut diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin (23/10) pagi.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang Ajun Komisaris Polisi Joni Pajri di Empat Lawang dilansir Antara, Rabu (27/10).
Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan urine kelima orang tersebut, lalu menemukan oknum polisi briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain, sedangkan dua orang lainnya negatif.
"Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE (23) dan RG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.
"Masih akan didalami lagi," katanya.