WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS (Quality Sukses Sejahtera) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Baca Juga:
Tinggalkan PDI-P, Gubernur Kalbar Ria Norsan Pilih Gerindra Demi Sejalan dengan Visi Prabowo
"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief, mengutip CNBC Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari minerbaone.esdm.go.id, terdapat satu orang direktur di PT QSS, yaitu Saifin. Sedangkan dua komisaris perseroan atas nama Sudianto dan Yudie Abunawan.
Menurut dia, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Dinas di Kalimantan Barat Terkait Dugaan Korupsi
"Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
"Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjutnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.