WahanaNews.co, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya mengakibatkan kerugian negara hingga angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun.
"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Jumat (4/10/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025
Pipit mencontohkan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang warga negara China berinisial YH terbukti melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, YH akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda. Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini.
Selain dampak ekonomi, pertambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, berisiko tercemar, yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayahnya.
"Kami mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pertambangan untuk memahami dampak lingkungan yang sangat besar, terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar," tuturnya.
Kapolda Kalbar juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Ia menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan agar segera mengurus izin resmi, sehingga kegiatan tambang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.