“Karena hal itu akan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Usai diperiksa dengan status tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Hamid tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan di bawah lima tahun. Hamid ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 167 KUHP.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Pasal 167 ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Pasal 167 KUHP menyebutkan, "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda” [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.