WAHANANEWS.CO, Tanjungpinang- TNI Angkatan Laut dari Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba skala besar pada Selasa (13/5/2025).
Dalam operasi yang digelar di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, petugas menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand yang tidak memiliki dokumen resmi.
Baca Juga:
Penggeledahan BP Batam, Polisi Dalami Kerugian Negara dari Proyek Rp87 M
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kapal tersebut diketahui membawa 705 kg sabu dan 1.200 kg kokain, dengan nilai total mencapai Rp7,057 triliun.
“TNI AL berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan kokain 1.200 kg dari kapal asing berbendera Thailand yang masuk secara ilegal melalui Selat Durian,” ungkap Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi saat konferensi pers di Mako Lantamal IV, Kepri, Jumat (16/5/2025).
Dikejar karena Berusaha Kabur
Baca Juga:
Polda Kepri Pecat Oknum Polisi yang Paksa Tersangka Narkoba Bayar Pakai Pinjol
Penangkapan bermula dari patroli rutin Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun yang mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal dari arah Thailand menuju wilayah Indonesia.
Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan mengabaikan perintah berhenti, sehingga memicu pengejaran oleh tim patroli.
Setelah berhasil dihentikan, kapal diketahui diawaki lima warga negara asing, yakni satu nakhoda asal Thailand berinisial KS, serta empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S. Kelimanya langsung diamankan.
Kapal tersebut juga tercatat tidak laik laut dan berlayar tanpa dokumen. Kapal kemudian dikawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
95 Karung Narkoba Disita
Saat kapal digeledah, petugas menemukan 95 karung berisi paket-paket narkoba, dikemas dalam bungkus teh China.
Terdiri dari 35 karung berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu (total 700 bungkus atau 705 kg), dan 60 karung putih yang berisi 20 bungkus kokain per karung (total 1.200 bungkus atau 1.200 kg).
Hasil pengujian laboratorium oleh Bea Cukai Kepri menyatakan bahwa barang-barang tersebut positif mengandung Methamphetamine (sabu) dan kokain.
“Total 1,9 ton narkoba ini diperkirakan bisa merusak 15,5 juta jiwa jika beredar. Kami patuhi arahan Presiden Prabowo dan Kepala Staf TNI AL untuk perangi narkoba melalui patroli laut intensif,” tegas Laksda Fauzi.
TNI AL menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada instansi terkait, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]