WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dari dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat setelah seorang pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan memanfaatkan informasi penyelidikan perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Setya Budi Dias Oktavianto atau Dias diduga tidak bergerak sendiri karena aksi pemerasan itu disebut dilakukan bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Berbuntut Kritik Keras, Boyamin Pertanyakan Sistem KPK
Dalam menjalankan aksinya, Dias diduga membocorkan informasi mengenai penyelidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan KPK terhadap Anom sebelum perkara tersebut akhirnya terbongkar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Dias merupakan staf administrasi KPK dengan status sebagai personel Kepolisian yang diperbantukan di lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Budi.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Jejak karier Dias di KPK ternyata cukup panjang karena berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi KPK, dirinya pernah bertugas sebagai ajudan pimpinan lembaga antirasuah.
Dias tercatat menjadi Ajudan Pimpinan KPK sejak Januari 2017 hingga 2020 sebelum melanjutkan karier sebagai Staf Sekretariat Pimpinan pada periode 2021 hingga 2022.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Penata Keprotokolan Sekretariat Pimpinan pada 2023 dan Pengelola Keprotokolan Sekretariat Pimpinan pada periode 2024 hingga 2025.
Pimpinan KPK yang pernah didampingi Dias diketahui merupakan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau Alex.
Alex membenarkan bahwa Dias pernah menjadi ajudannya selama dirinya menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
"Iya selama 9 tahun jadi ajudan saya," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Selama mendampinginya, Alex mengaku memiliki penilaian positif terhadap kinerja dan profesionalitas Dias dalam menjalankan tugas.
"Saya menilai kinerja yang bersangkutan baik dan profesional selama mendampingi saya," ujar Alex.
Alex juga mengaku tidak mengetahui adanya perilaku menyimpang yang dilakukan Dias selama menjadi ajudannya dan memastikan dirinya tidak pernah memberikan perintah yang bertentangan dengan ketentuan.
"Saya jamin sepengetahuan saya, kecuali yang tidak saya ketahui, yang bersangkutan tidak macam-macam," kata Alex.
Ia kembali memastikan tidak pernah meminta Dias melakukan tindakan yang melanggar aturan selama bekerja mendampinginya di KPK.
"Saya juga tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk berbuat yang menyalahi peraturan," sambung Alex.
Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Dias bersama ayahnya diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Uang yang diserahkan Anom kepada Dias dan Lilik diduga justru berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dugaan tersebut membentuk dua klaster pemerasan yang saling berkaitan, yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahan Anom serta dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Dias dan ayahnya.
Rangkaian kasus tersebut kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026).
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK kemudian menahan Dias bersama ayahnya untuk kepentingan proses hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.
Dias dan Lilik hingga informasi mengenai perkara tersebut disampaikan belum memberikan komentar terkait dugaan pemerasan yang menjerat keduanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dias merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan KPK, sementara informasi mengenai penyelidikan yang semestinya dijaga kerahasiaannya justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak yang tengah menjadi sasaran penyelidikan.
KPK menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan insan di lingkungan lembaga tersebut, termasuk apabila tindakan itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun informasi perkara.
Lembaga antirasuah juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan KPK atau menawarkan pengurusan perkara dengan meminta uang maupun keuntungan tertentu.
Sikap zero tolerance tersebut ditegaskan KPK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas internal sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawainya tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]