WahanaNews.co | Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
dengan calon tunggal.
Setidaknya, ada lima daerah dengan calon tunggal yang digugat oleh pemantau pemilu.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, membagikan rekapitulasi pengajuan
perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) per
19 Desember 2020.
Berdasarkan data tersebut, lima dari
75 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP
Pilkada) diajukan dari daerah pemilihan dengan satu Pasangan Calon (Paslon) atau calon tunggal.
Daerah pemilihan dengan calon tunggal
yang terdapat permohonan PHP itu adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Raja
Ampat, Ogan Komering Ulu Selatan, Manokwari Selatan, dan Kota Balikpapan.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Pemohon merupakan pemantau pemilu,
kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal Pasangan Calon yang gagal maju Pilkada.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, mempersilakan pemantau pemilu setempat yang ingin
menggugat keputusan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pilkada ke MK.
Ia berharap proses hukum ini diikuti
dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kalau di suatu daerah itu ada
pasangan calon tunggal maka para pihaknya adalah pasangan calon itu dan
pemantau yang diakreditasi oleh KPU," ujar Raka kepada wartawan, Ahad (20/12/2020).
Ia menjelaskan, KPU daerah akan
menyiapkan jawaban dan penyerahan alat bukti yang dipersoalkan pemohon.
Misalnya, data pemilih atau hal yang
berkaitan dengan tahapan pilkada lainnya, seperti
kampanye, proses pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi suara.
Dalam Pasal 4 Peraturan
MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan empat pihak yang menjadi
pemohon perkara PHP.
Pihak itu, antara
lain, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pemantau pemilihan.
Namun, pemantau pemilihan yang dapat
menjadi pemohon sengketa PHP ialah pemantau pemilihan yang terdaftar dan
memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU provinsi atau kabupaten/kota sesuai
tingkatannya.
MK menerima pengajuan permohonan PHP
sampai 29 Desember untuk pemilihan bupati/wali kota dan 30 Desember untuk
pemilihan gubernur.
Di tengah pandemi Covid-19, permohonan
dapat diajukan ke MK melalui daring maupun luring.
Permohonan diajukan paling lambat tiga
hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan
oleh KPU setempat.
Berdasarkan pantauan redaksi di laman resmi MK, hingga Ahad (20/12/2020) ini, terdapat 75 permohonan PHP Pilkada, yang terdiri dari 67 permohonan sengketa pemilihan bupati dan
delapan permohonan sengketa pemilihan wali kota.
Sedangkan pengajuan permohonan
sengketa pemilihan gubernur, belum ada. [dhn]