WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Ono Surono, Sahali membantah balik pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penggeledahan penyidik KPK di rumah kliennya yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik tidak mencabut atau mematikannya. Justru CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Sahali kemudian menyebut pernyataan Budi tersebut tidak logis karena keluarga Sahali tidak punya kepentingan untuk mematikannya.
"Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaanya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu," kata Ono melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
"Penyidik lah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan," sambung Sahali.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Sahali juga menduga penyidik melakukan intimidasi terhadap istri Ono. Tak hanya itu, Sahali juga menyebut ada aksi dorong mendorong antara penasihat hukum dengan istri Ono.
"Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono," katanya.
Aksi dorong mendorong tersebut Sahali sebut dipicu karena penyidik memaksa menyita uang peserta arisan istri Ono.