"Penyidik ngotot menyita uang Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA (WhatsApp) Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik," katanya.
"Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Soroti Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri
Sebelumnya, Sahali mempertanyakan langkah yang dilakukan KPK, terutama dari aspek dasar hukumnya.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Selain itu, Sahali juga memberi catatan lain dalam proses penggeledahan karena penyidik tak membawa surat izin dari penggeledahan. Padahal, ketentuan itu telah jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga:
KPK Menyebut Pengadaan Barang dan Jasa di Sulteng Rawan Pengkondisian, Ini Kata Gubernur Anwar Hafid
Diketahui dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.