WahanaNews.co | Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan penipuan yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Korban aksi kejahatan ini mencapai ratusan jemaah.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan ratusan jemaah yang jadi korban penipuan menanggung kerugian kerugian lebih dari Rp 91 miliar.
Baca Juga:
Polres Kudus Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Berangkat Umrah Goldy Mixalmina
"Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang," kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Joko mengungkapkan, jajarannya mendapatkan aset milik perusahaan travel umrah tersebut berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik. Meski begitu, kata Joko, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," sebutnya.
Baca Juga:
KPK Sebut SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi Miliaran Rupiah untuk Umrah
Sebelumnya, Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan oleh travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Jumlah jemaah yang tertipu agen perjalanan ibadah umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) usai memperoleh informasi dari jemaah umrah yang mengalamai kesulitan untuk pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut. Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Melansir Beritasatu, mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.
Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke Hotel Prima, lalu diinapkan selama tiga hari. Selanjutnya mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022. Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah terpaksai harus menunggu jadwal kepulangannya.
Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu. Dalam pengungkapan kasus ini ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. [afs/eta]