WahanaNews.co | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan dokter Sunardi, tersangka kasus terorisme.
Densus 88 pun menjelaskan kronologi penembakan dokter Sunardi yang ditembak mati di Sukoharjo itu kepada Komnas HAM.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Hadir di kantor Komnas HAM, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bersama Dirsidik Densus 88 Brigjen Herry Heriawan, Selasa (15/3). Keduanya diperiksa Komnas HAM kurang lebih 2,5 jam.
"Kedatangan kami adalah untuk memberikan penjelasan sesuai dengan kasus dokter sunardi yang sekarang ini banyak menjadi perhatian. Dalam konteks penjelasan itu, kami menjelaskan tiga hal kepada Komnas HAM secara umum," kata Aswin dalam konferensi pers Komnas HAM, Selasa (15/3).
Hal pertama yang ia sampaikan yakni terkait status tersangka dari dokter Sunardi. Kedua, mengenai kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Dan yang ketiga adalah dokumentasi dokumentasi yang sudah kami tunjukkan kepada Komnas HAM," kata Aswin.
Lebih lanjut, Aswin mengatakan sebelum memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait peristiwa penembakan dokter Sunardi, pihaknya terlebih dulu menyampaikan data-data hasil penegakan hukum kasus terorisme.
"Tadi kami sempat menyampaikan data hasil penegakan hukum tindak pidana terorisme tahun 2020 sampai 2021 dan 2022," ungkapnya.
Dia mengatakan proses penangkapan tersangka terorisme terbilang begitu besar. Namun menurutnya, tren perlawanan dari para tersangka semakin menurun belakangan ini.
"Karena tujuan dari penegakan hukum tersebut adalah proses deradikalisasi," kata Aswin.
Ia menilai hal ini tidak terlepas dari pemberian petunjuk saran teknis dari pihak-pihak pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas yang selalu mendampingi dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme. [bay]