WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan keterlibatan perwira tinggi TNI mencuat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus setelah para pelaku terekam kamera pengawas bertindak tanpa rasa takut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sikap tenang para pelaku saat menjalankan aksi tersebut mengindikasikan adanya jaminan perlindungan dari struktur komando yang lebih tinggi.
Baca Juga:
YLBHI LBH Bandarlampung Dampingi Warga Tiga Kampung Hadapi Konflik Agraria PT BSA
"Terlebih, eksekutor penyerangan di lapangan merupakan perwira, berarti yang memerintahkan mereka merupakan perwira tinggi," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Gedung DPR, Rabu (01/04/2026).
Dijelaskan Isnur, dalam doktrin militer setiap anggota TNI tidak bertindak tanpa perintah, sehingga pola penyerangan yang terjadi diyakini merupakan bagian dari rantai komando yang terstruktur.
Ia juga menyoroti bahwa keyakinan para pelaku untuk bertindak tanpa rasa khawatir menunjukkan adanya dugaan perlindungan atau kekebalan hukum dari pihak yang memberi perintah.
Baca Juga:
Soal TNI Bisa Jadi Penyidik di Revisi KUHAP, Ini Kata Hinca Panjaitan
Pada kesempatan yang sama, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap telah mengidentifikasi 16 individu yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut berdasarkan analisis rekaman kamera pengawas.
"Jadi, tim investigasi kami meyakini 100% 16 orang ini bagian dari operasi penyerangan Andrie," kata Perwakilan tim, Alghifari Aqsa, Rabu (01/04/2026).
Dijelaskan bahwa identifikasi tersebut dilakukan melalui analisis terhadap 37 titik kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, sementara pihak kepolisian disebut memiliki akses hingga 87 rekaman kamera.
Menurut hasil investigasi, ke-16 orang tersebut terekam di berbagai titik berbeda serta memiliki interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan dua pelaku utama yang melakukan serangan fisik terhadap Andrie.
Peristiwa penyerangan diketahui terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan kegiatan advokasi publik, termasuk perekaman siniar yang membahas isu remiliterisasi dan uji materi Undang-Undang TNI di kantor YLBHI, Jakarta.
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti posisi Andrie sebagai anggota Komisi Pencari Fakta yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025.
Laporan investigasi tersebut mengungkap sejumlah temuan serius, mulai dari penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil.
Ditekankan oleh koalisi, penyerangan terhadap Andrie tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasinya sebagai pembela hak asasi manusia yang selama ini aktif mengungkap dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.
Ia mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini tetap dilakukan melalui pengadilan umum, dengan alasan tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pelimpahan ke penyidik non-pegawai negeri sipil.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]