WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi, tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Penyuapan berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan Yudi kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.
"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Ali mengatakan, penahanan terhadap Yudi masih akan dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. [rin]