WahanaNews.co | Jabatan 3 penyidik Polda Aceh dicopot, dan mereka menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), lantaran diduga memeras pemilik toko emas yang sedang berperkara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan tiga oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai penyidik untuk memperlancar proses pemeriksaan itu.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
"Tiga orang [penyidik] yang diindikasikan, sudah dilepastugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam," kata Winardy, Jumat (29/10).
Pihaknya juga mengindikasikan ada pemerasan yang dilakukan tiga anggota Polda Aceh itu.
"Indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam," sebut Winardy.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Sebelumnya penyidik Polda Aceh disebut memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha tersebut, Razman Arif.
Menurut dia, dalam proses penyidikan oknum polisi Polda Aceh meminta uang Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.
"Ada penarikan uang Rp 200 juta rupiah oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini," katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh. Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.
Sebelumnya, empat pemilik toko emas di Banda Aceh ditetapkan tersangka karena diduga menipu pelanggan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.
Keempat tersangka tersebut yakni CP, S, T dan H. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat tersangka merupakan pemilik toko yang beroperasi di Pasar Aceh, Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Desa Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya.
Polda Aceh juga telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas. Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen. [rin]