WahanaNews.co, Jakarta - Peta koalisi Pilpres 2024 masih dinamis jelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Oktober mendatang.
Saat ini, tiga nama bakal calon presiden yang telah dikenalkan ke publik yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Ganjar diusung PDIP dan PPP. Lalu, Prabowo diusung Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN. Sementara Anies diusung NasDem, Demokrat, dan PKS.
Namun, tiga poros koalisi ini berpotensi berubah seketika jika NasDem dan PKB merealisasikan rencana kerja sama politik mereka dan menduetkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Tinggal PKS dan Demokrat yang tersisa.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik (parpol) mengusung capres-cawapres (presidential threshold) yaitu memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR hasil pemilu sebelumnya.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Maka, dengan hasil Pemilu 2019, parpol harus memiliki minimal 115 kursi di DPR.
Berikut ini simulasi poros koalisi di Pilpres 2024 berubah.
PDIP dan PPP
PPP dan PDIP yang berkoalisi untuk mendukung Ganjar sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Di Pemilu 2019, PPP mendapat 19 kursi dan PDIP mendapat 128 kursi, sehingga totalnya 147 kursi.
Gerindra, Golkar, dan PAN
Gerindra, Golkar, dan PAN bisa mengusung capres-cawapres lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM). Saat ini, Golkar punya 85 kursi, Gerindra 78 kursi, dan PAN 44 kursi. Jika perolehan kursi parlemen digabungkan, mereka punya 207 kursi.
NasDem dan PKB
NasDem dan PKB secara total memiliki 117 kursi di DPR. Jumlah ini telah melampaui ambang batas pencalonan presiden.
PKS dan Demokrat
PKS dan Demokrat tak memenuhi syarat untuk mengusung capres-cawapres. Kursi Demokrat di parlemen ada 54, sementara PKS hanya 50. Jumlah kursi kedua partai tak cukup sesuai undang-undang. Namun, mereka bisa bergabung ke koalisi parpol lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]