WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penyelidikan video dugaanbagi-bagi duit (money politic)yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon
jelangPilkada
2020.
Alasannya,tidak adabukti yang cukup untuk mengusut dugaan bagi-bagi Rp 500.000 kepada pemilih.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Karena
tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,"
kata Ketua Bawaslu Bantul,
Harlina, Senin (30/11/2020) siang.
Menurut
Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga
didasarkan pada waktu yang sempit untuk mengusut kasus ini.
Bawaslu
hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus inisebekum coblosan pada 9
Desember nanti.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Harlina
menyatakan, penghentian kasus inijugaberdasarkanhasil pembahasan sentra Penegakan Hukum
Terpadu(Gakkumdu)
yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, Sabtu (28/11/2020) sore.
Kepolisian
dan kejaksaan menyatakan, dua
alat bukti yang sebelumnya dinilai
Bawaslu Bantul memenuhi syarat itu tidak
bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kepolisian
menilai belum didapat calon alat buktikarenaadanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak
yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,"ujar dia.
Sementara,
kejaksaanmenyebutterdapat berbedaan keterangandivideodenganyang diajukan oleh pelapor. Selain itu ada keraguan
apakah video tersebut merupakan petunjuk atau barang bukti.
"Kalau
ini petunjukharus mengacu pada pasal 188 KUHAPdanitu hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat,dan keterangan dari calon tersangka.Selain itu
ada keraguan
pembagian uang uang itumemengaruhi
pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,"kataHarlina.
Bawaslu
Bantul telah memanggil Pasangan CalonBupati
danWakilNupati
Bantul Nomor Urut Dua, Suharsono - Totok Sudarto (Noto), terkait dengan viralnya video dugaan politikuang itu, Kamis (26/11/2020).
Pasangan
ini datang ke kantor Bawaslu Bantul bersama dengan tim kuasa hukumnya. Suharsono Suharsonodiperiksa kurang lebih dua jam.
"Saya
datang untuk diklarifikasi soal video, sudah saya sampaikan semua. Intinya ya,
klarifikasi masalah video itu," kata Suharsono, usai pemeriksaan.
Suharsonomengakui,orang yang ada di video tersebut adalah dirinya.
"Secara
lengkap, itu benar. Tapi,unsur-unsurnya tanyakan kepada tim saya. Jadi, tak ada unsur saya kampanye. Orang kampanye kok ke simbah-simbah. Kenapa kok hanya ke simbah," lanjutnya.
Sebelumnya,
beredar video berdurasi 2 menit 15 detik memperlihatkan pasangan Noto di salah
satu rumah warga.Pasangan
tersebut duduk di kursi dan warga tampak duduk di lantai.
Di
tengah-tengah obrolan, Suharsono tampak meminta seseorang untuk memberikan
bantuan berupa uang tunai Rp 500.000
kepada seorang perempuan yang duduk di lantai tersebut. Suharsono menyebut, uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perempuan
itu.
Setelah
uang tersebut diterima, Suharsono berucap hal ini tidak boleh diceritakan ke
siapa-siapa.
Selain
itu, Suharsono juga berpesan kepada perempuan tersebut
agar jangan lupa dengan yang berbaju putih pada 9 Desember 2020. [qnt]