WahanaNews.co | Sejumlah gejala mulai
dianggap mengancam Pilkada 2020 yang diharapkan berlangsung secara bermartabat
dan sehat. Salah satunya muncul dari Kabupaten Belitung Timur, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Belum lama ini, nama Syarifah Amelia mencuat di jagat maya dengan tagar #KriminalisasiAmel.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Dukungan dari
warganet mengalir untuk Ketua Tim Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung
Timur Burhanudin - Khairil Anwar (Berakar) tersebut.
Perempuan yang dipanggilAmel disebut dikriminalisasi karena dijadikan
tersangka atas orasiyang diduga menghasut.
Salah satu potongan orasi Amelyang beredar adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
"Karene kalok bersih Pilkada
Belitung Timur, maka yang menang akan numor
(masyarakat menjawab satu)." Nomor satu ditujukan pada paslon Berakar.
Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan, menjelaskan, pernyataan Amelitu termasuk dugaan tindak pidana
pemilihan.
"Maka, berikutnya berjalan sesuai mekanisme di Gakkumdu. Khusus pidana pemilihan
penanganannya di Sentra Gakkumdu," kata Wahyu kepada wartawan,
Rabu (25/11/2020).
Kasus tersebut bermula dari laporan Rudi Juniwira, tim advokasi pasangan
Yuri Kemal - Nurdiansyah (Paslon Nomor Dua diPilkada 2020 Belitung
Timur).
Rudimelaporkan Amelatas dugaan melanggar Pasal 69
huruf(c) UU Pilkada.
Berdasarkan penilaian Bawaslu Belitung Timur, laporan Rudi itu memenuhi unsur materil, maka diregister.
Bawaslu, kata Wahyu, kemudian melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk
menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, Wahyu mengaku turut melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana.
"Kita tidak mau ceroboh dan mengedepankan asas praduga tak
bersalah," kata dia.
Sampai akhirnya, laporan tersebut pun masuk ke tahap penyelidikan dan
penyidikan di kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan kini sudah
masuk persidangan.
Wahyu membantah tuduhan mengkriminalisasi. Ia memastikan, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan dan tidak ada
tendensi di luar kontestasi Pilkada 2020.
"SOP penanganan kami bisa diaudit, kok. Dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau sampai ke titik sidang itu enggak gampang, menguras energi dan anggaran
kami," ujarnya.
Terkait jajaran pengawasnya yang disebut tidak melakukan pencegahan saat
Amel berorasi, Wahyu menyampaikan bahwa kompetensi jajaran di kecamatan tidak
sampai mampu menyoal bahasa per bahasa.
"Kalau dia (pengawas kecamatan) melakukan itu, jadi temuan kan. Kita saja butuh
ahli, apalagi di lapangan prosesnya cepat. Enggak mudah. Jadi objektif dan rasionallah," kata
Wahyu. [qnt]