WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. MoU ini bertujuan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, pada Selasa, 16 Desember 2025, dan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Rencanakan Perpol 10 Tahun 2025 Masuk Revisi UU Polri
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi inisiatif Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.
"Kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan hari ini, membuat MoU untuk persiapan implementasi dan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Putusan MK Dilanggar Terang-Terangan, DPR Malah Bertepuk Tangan
Dia menyebutkan kedua produk hukum tersebut adalah dua produk hukum yang sangat reformis. Aturan itu memuat nilai-nilai baru terkait restorative justice serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum.
Karena itu, menurut dia, dibutuhkan juga penerapan yang baik. Melalui MoU hari ini, diharapkan dapat meminimalkan miskoordinasi dalam penerapannya.
"Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Habiburokhman.