WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggugat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 234/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Menurut dia, hal itu telah menciptakan diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.
Pemohon menyatakan lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas. Antara lain, KPK masa jabatan lima tahun, Ombudsman masa jabatan lima tahun, Komisi Yudisial masa jabatan lima tahun, Komnas HAM masa jabatan lima tahun, OJK masa jabatan lima tahun, Lembaga Penjamin Simpanan masa jabatan lima tahun.
"Sementara BPKN lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas," ujar pemohon.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
"Fakta ini menunjukkan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai," sambungnya.
Pemohon menilai masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis. Hal itu, lantaran tak memberikan waktu cukup untuk implementasi program yang komprehensif.
"Sementara justru menciptakan rotasi yang terlalu sering yang mengganggu kontinuitas kelembagaan," ujarnya.