WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap memutuskan ketiganya sebagai tersangka.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Belum Bisa Diadili Tanpa Putusan Keaslian Ijazah Jokowi
Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Senin (15/12) pukul 10.30 - 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," katanya.
Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Pemuda Muslim Dorong Proses Hukum Transparan
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," katanya.
Iman juga menyampaikan bahwa selama proses penyidikan telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, 17 jenis barang bukti, telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti dan telah mengambil keterangan ahli terhadap 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka