WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penanganan kasus penjambretan di Sleman berujung pada keputusan tegas Polri dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto demi menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan, Jumat (30/1/2026).
Polri menyatakan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta.
Audit Dengan Tujuan Tertentu tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
Baca Juga:
PSI Soroti Pilkada Masih Dihantui Politik Uang
Dalam hasil audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi audit tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman.
Serah terima jabatan tersebut dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Kasus yang memicu polemik ini berawal dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada April 2025 di wilayah Sleman.
Dalam kejadian tersebut, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.
Aksi pengejaran itu berakhir tragis setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng dan menabrak tembok sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]