WahanaNews.co | Polisi akan lakukan gelar perkara lanjutan soal kasus kerumunan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam gelar perkara ini polisi akan menentukan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Konser Maut, Penyanyi Ayres Sasaki Meninggal Usai Tersengat Listrik
"Nanti akan lakukan gelar perkara lanjutan, apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dilansir dari Detikcom, Sabtu (12/11/2022).
Komarudin belum merinci kapan pastinya gelar perkara lanjutan tersebut akan dilakukan.
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ada.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Apresiasi dan Dukung Konser Anggun C. Sasmi dan Sheila On 7
"Ini masih melengkapi BAP, karena cukup banyak saksi-saksi nya," ujarnya
2 Tersangka Berdendang Bergoyang
Kasus kericuhan hingga menyebabkan sejumlah orang pingsan di festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, memasuki baru. Polisi menetapkan dua orang tersangka.
"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Komarudin, saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Dua tersangka itu berinisial HA dan DP. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.
"HA penanggung jawab dan DP direktur," ucap Komarudin.
Dijerat Pasal Kelalaian-Karantina Kesehatan
Komarudin menerangkan manajemen hingga penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.
"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Komarudin menuturkan alasan manajemen dikenai dugaan pasal Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Dia mengatakan hal itu terkait penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.
"Kenapa kami menyebut Kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket," tuturnya.
"Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke satgas COVID hanya 5.000 orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5.000 orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5.000," imbuhnya.
Dia mengatakan hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022. Menurutnya, penjualan tiket festival 'Berdendang Bergoyang' lebih dari kapasitas 100 persen yang ditentukan.
"Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu, di mana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara sehingga kita kenakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujarnya. [rgo]