WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Komplotan Perusak Hutan Baluran Terbongkar, Aktor Utama Ditangkap Kemenhut
Ia menjelaskan bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban, yakni atlet putri panjat tebing Pelatnas.
HB, yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), adalah pihak terlapor dalam kasus ini.
Baca Juga:
Minyak Tembus 119 Dolar per Barel, AS Pertimbangkan Cabut Sanksi demi Redam Harga
Brigjen Pol. Nurul Azizah menambahkan, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal setelah menerima laporan tersebut. Pada 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” tambahnya.
Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
“Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ungkapnya.
Penyidik terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
[Angelita Lumban Gaol]