WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal penilaian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022. Untuk mendalami hal tersebut penyidik KPK memeriksa dua orang saksi yang berinisial MS dan KP pada Selasa (15/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan hasil penilaian untuk kebutuhan hasil Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2024) melansir ANTARA.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi selaku penilai pada KJPP Mbpru & Partners.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail hasil penilaian tersebut dan temuan lainnya dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.
Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.