WahanaNews.co | ArtisDinar Candy ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam aksi protesnya,
Dinar mengenakan bikini dan berjalan di pinggir jalan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Aksi Dinar tersebut
kemudian viral di media sosial.
"Kita menetepkan
saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata
Kapolres Metro Jakarta Selatan,
Kombes Pol
Azis Andriansyah, kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam kasus ini, Dinar
dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Dengan ancaman
hukuman 10 tahun atau denda Rp 5
miliar," ucap Azis.
Dinar Candy ditangkap di
sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021),
sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam aksi protes yang
dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata, dan membawa sebuah papan.
Dinar melakukan aksinya
itu dengan berdiri di tepi jalan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang,"
demikian tertulis dalam papan yang dibawa Dinar.
Selain Dinar, polisi
juga memeriksa adik
sekaligus asisten yang merekam video Dinar
tersebut.
Dalam kasus ini, polisi
telah menyita telepon seluler (ponsel)
milik Dinar sebagai barang bukti.
Video itu diketahui
sempat diunggah di Instagram milik
Dinar, tapi telah dihapus.
Namun, video itu telah
menjadi viral di media sosial. [dhn]