WahanaNews.co | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pernah memberikan surat kuasa untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI senilai Rp 180 miliar untuk acara Formula E.
Menurut PSI, Surat kuasa dari Anies tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menyatakan baru mendengar soal pinjaman uang tersebut.
"Nanti saya cek, saya baru dengar. Apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI," ujar Riza kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Riza menerangkan, dana yang dimiliki Pemprov disimpan di Bank DKI. Dia menegaskan soal Formula E sudah dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
"Semua APBD kita simpan di rekening Bank DKI. Jadi semuanya pasti melalui Bank DKI. Terkait Formula E, seperti yang sudah sering disampaikan, semuanya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, dan juga sudah diperiksa oleh BPK. Alhamdulillah tidak ada temuan sejauh ini," tuturnya.
Riza juga menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK. Dia yakin JakPro dan Dispora DKI melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.
"Kita saling menghormati menghargai, yang penting semua jajaran yang ditugaskan, yaitu JakPro dan Dispora melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut Pemprov sempat utang ke Bank DKI untuk pendanaan Formula.
Hal itu terungkap dalam surat kuasa Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus pada 2019. Mulanya Anies menerbitkan Surat Kuasa No 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.
Surat itu berisikan permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta pound sterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta pound sterling atau Rp 180 miliar," katanya.
Anggara menerangkan, pada akhir 2019, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Anggaran menyebut pembayaran itu tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan.
Namun pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019, Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta pound sterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," ucap Anggara. [rin]