WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengkaji ulang mekanisme penghitungan kerugian negara agar proses penanganan perkara korupsi tetap solid secara hukum.
Melalui Biro Hukum, KPK akan mempelajari secara mendalam penerapan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak berwenang menghitung kerugian negara.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bekasi Nonaktif, Komisaris Perusahaan Diperiksa
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses hukum yang berjalan tidak memiliki celah baik secara formil maupun materiel.
"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut difokuskan pada penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.
Baca Juga:
Pengacara Tuding Penyidik KPK Lakukan Intimidasi ke Istri Ono Surono
Selain itu, KPK juga akan menyesuaikan peran Akuntansi Forensik yang sebelumnya turut berfungsi dalam menghitung kerugian negara.
Penyesuaian ini dilakukan agar fungsi internal tetap optimal tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum terbaru.
"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada BPK.
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu merujuk pada amanat konstitusi dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada asumsi atau potensi, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi BPK.
Konsekuensinya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]