WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu alasan penyidik menahan Roy karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Tersangka Roy Suryo menunjukkan bahasa isyarat saat ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Roy terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.34 WIB. Ia langsung digiring ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Meski telah resmi ditahan, Roy tampak belum menggunakan baju tahanan. Ia terlihat menggunakan baju batik warna cokelat.
Roy juga terlihat masih menggunakan penyangga leher. Ia sempat mengangkat jempolnya, namun tak memberikan satu kata pun kepada awak media yang sudah menantinya.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Polisi sebelumnya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy telah diperiksa tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan ketiga, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/9).