WahanaNews.co, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyatakan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berdasarkan hasil dari Musyawarah Majelis Syuro (MMS) ke-9 yang diumumkan pada Jumat (15/9/2023).
Keputusan ini diumumkan setelah Majelis Syuro melakukan rapat selama tiga jam di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan tujuh poin keputusan, di mana lima poin terkait dukungan untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari PKS, sementara dua poin lainnya berkaitan dengan masalah pertikaian lahan antara warga dan pemerintah untuk proyek strategis nasional di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Berikut adalah daftar dari ketujuh poin hasil Musyawarah Majelis Syuro (MMS) ke-9 PKS.
Pertama, memperkuat keputusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VIII yang mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres tahun 2024.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
Kedua, memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan pada pemilihan Presiden tahun 2024.
Ketiga, menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres tahun 2024.
Keempat, dengan pencalonan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, PKS optimis dapat mengokohkan kemenangan yang didasari semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah (kebangsaan), dan ukhuwah insaniyah (kemanusiaan).