WahanaNews.co | Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan
terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, untuk menjalani pemeriksaan
pada Selasa (1/12/2020).
Panggilan tersebut
terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah dan
acara maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menilai, Rizieq Shihab semestinya dapat
memenuhi panggilan polisi,
karena pemanggilan hanya sebatas saksi.
Apalagi jika Rizieq memang merasa tidak bersalah, seharusnya
tidak perlu takut menjalani pemeriksaan.
"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak
ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi
semuanya," kata Supriansa, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Syihab untuk
diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.
Akibat pemanggilan tersebut, pendukung Rizieq malah mengancam
akan mengajak massa pendukungnya
beramai-ramai ikut ke Polda Metro Jaya.
Menurut Supriansah, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk
Markas Polda Metro. Sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, pendukung
Rizieq harus meyakini polisi dapat bekerja secara profesional. Terlebih, saat
ini masih terjadi peningkatan pandemi Covid-19.
"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena
Covid-19, kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Syihab diperiksa polisi tanpa
ada kerumunan. Jangan sampai muncul kluster baru," ujarnya mengingatkan.
Supriansa juga meyakini, polisi tidak akan tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus
hukum.
Polisi akan memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau
mengetahui pelanggaran.
Rizieq sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk
mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina
Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk
melakukan perbuatan pidana. [dhn]