WAHANANEWS.CO - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta Timur mendadak jadi sorotan setelah hakim menegur salah satu terdakwa prajurit TNI karena dinilai melamun saat persidangan berlangsung.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026) dengan empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.
Baca Juga:
Sopir Taksi dan Masinis Diperiksa Usai Kecelakaan Maut KA di Bekasi Tewaskan 16 Orang
Teguran itu disampaikan hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto setelah surat dakwaan dibacakan di ruang sidang.
Mulanya, hakim menanyakan terdakwa I yakni Edi Sudarko yang disebut ikut terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus, namun Edi baru menjawab setelah dua kali dipanggil.
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu?" tanya hakim.
Baca Juga:
Antisipasi Krisis Energi Dampak Geopolitik, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kolaborasi dan Koordinasi BUMN Jadi Penentu Ketahanan Nasional
"Terdakwa I?" sambung hakim.
"Siap," jawab Edi.
Hakim kemudian langsung menegur Edi agar fokus mengikuti jalannya sidang.