WAHANANEWS.CO - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta Timur mendadak jadi sorotan setelah hakim menegur salah satu terdakwa prajurit TNI karena dinilai melamun saat persidangan berlangsung.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026) dengan empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.
Baca Juga:
El Nino Kuat Mengancam, BMKG Tetapkan 6 Provinsi Rawan Kebakaran Hutan
Teguran itu disampaikan hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto setelah surat dakwaan dibacakan di ruang sidang.
Mulanya, hakim menanyakan terdakwa I yakni Edi Sudarko yang disebut ikut terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus, namun Edi baru menjawab setelah dua kali dipanggil.
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu?" tanya hakim.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Segini Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
"Terdakwa I?" sambung hakim.
"Siap," jawab Edi.
Hakim kemudian langsung menegur Edi agar fokus mengikuti jalannya sidang.