WahanaNews.co | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Polisi Yusri Yunus, menyebut, dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini,
hanya Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta berinisial Y yang hadir memenuhi
panggilan penyidik.
Sementara
itu, pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dan menantunya,
Hanif Alatas, tidak
kunjung hadir.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Menurut
Yusri, hingga kini penyidik masih menunggu kehadiran Rizieq dan Hanif.
"Kita
tunggu sampai malam ini," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Apabila Rizieq
dan menantunya tidak hadir hari ini, maka penyidik akan menjadwalkan ulang.
Tapi, alasan kenapa keduanya tidak hadir, harus masuk akal.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Selama
dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik, maka kita akan menjadwalkan ulang," lanjut Kabid
Humas.
Polda
Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan atas Habib Rizieq hari ini terkait kasus kerumunan massa
simpatisannyadalam acara pernikahan putrinya
diPetamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Pemanggilan
MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri
Yunus, kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Rizieq
sebagai tuan rumah acara sudahdikenai sanksi denda secara administratif
sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat
pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.
Denda
ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah
Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini
menimbulkan kerumunan massa.
Sementara
menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, menyebut, denda administratif sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan.
Denda
merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat
acara pernikahan anak Rizieq.
"Kami
dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin
diwajibkan protokol Covid (dan
sudah kami laksanakan)," tulis Hanif, melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.
Setelah
kejadian kerumunanitu, pada 16 November 2020Mabes Polri mencopot
dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), yaitu
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy
Sufahriadi.
Keduanya
dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol
kesehatan.
Meski
begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua
jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Namun,
diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan
Jawa Barat yang melibatkan Rizieq.
"Ada
dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam
menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu
Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November
2020.
Kemudian,
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama
beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17
November 2020.
Anies
datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam Gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.
"Alhamdulillah,
saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya
berjalan dengan baik," kata Anies.
Anies
dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan
sepanjang 23 halaman.
Menurut
dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak
ditambah dan tak dikurangi.
"Adapun
detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian
dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai
kebutuhan," ujar Anies. [dhn]