WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kian disorot, DPR mendesak KPK membuka penjelasan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Rabu (25/3/2026) -- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan detail terkait peralihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
Ia menilai masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab terkait perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke tahanan rutan.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga," kata Abdullah.
Menurutnya, KPK harus menjelaskan secara transparan seluruh proses tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
"KPK juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah."
Abdullah mengingatkan agar langkah-langkah yang diambil tidak terkesan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik semata.