WahanaNews.co | Pada hari Rabu (03/11) pukul 15.00 WIB, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat antara Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Hal itu disampaikan Zentoni, selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (4/11).
Baca Juga:
Pengadilan Putus Jogja Apartemen Pailit, Konsumen Diminta Segera Ajukan Tagihan
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya, karena pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 03 November 2021 pukul 15.00 WIB.
“Karena pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” sebutnya.
Selain memutuskan PT Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 orang Kurator yakni Donny Setiawan dan Mustofa Kalim, yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurus dan membereskan boedel pailit PT Pilar Artha Mandiri.
Baca Juga:
Apotek Besar Asal AS Ajukan Permohonan Bangkrut ke Pengadilan
Zentoni mengimbau seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bisa dengan menghubungi hotline nomor 081317422079,” pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.