WahanaNews.co,Semarang – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg antara Sri Uni selaku Pemohon I (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PKPU dan Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Putusan pailit Jogja Apartemen pada hari Jumat 17 Februari 2023,” kata Zentoni, selaku Kuasa Hukum Paguyuban Kosumen Jogja Apartemen, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan debitor PT Surya Argon Jaya berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Kamis, (16/2/2023);
Selain memutuskan PT Surya Argon Jaya dalam pailit dengan segala akibat hukumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat dua orang kurator yaitu Andi Agus Ismawan, dan Awan setiawan yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.