WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak mengungkap dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, pada Kamis (4/12/2025), dan temuan ini memicu perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pencemaran bahan berbahaya yang masuk kategori ancaman keselamatan publik.
Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Frans Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan itu terlihat dari pasal yang diterapkan penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka, yakni Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Suhu Udara Terasa Makin Panas? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Frans menegaskan bahwa bentuk pasal yang dipilih penyidik mencerminkan adanya indikasi tindakan yang tidak lagi sekadar kelalaian.
“Kalau kelalaian itu Pasal 19, penyidik menerapkan (Pasal) 98 ini berarti lebih kepada kesengajaan,” ujar Frans dalam konferensi pers di kantor Kemenko bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo MP Sibarani, menjabarkan bahwa pencemaran radioaktif Cs-137 di PT Peter Metal Technology (PMT) dipastikan berasal dari bahan baku bekas yang beredar di Indonesia.
Baca Juga:
Hewan Ternak di Cikande Terpapar Zat Radioaktif? Satgas Angkat Suara
Ia mengatakan PT PMT tidak melakukan pengolahan limbah bahan baku sesuai ketentuan sehingga residu radioaktif menyebar hingga mencapai tingkat paparan 10.000 mikrosievert.
“Mereka tidak mengolah limbah dengan baik, tersebarlah bahan limbah itu ke lapak yang kita ketahui kekuatannya 10.000 mikrosievert, dari situ kami dalami sehingga muncul dugaan PT PMT penyebabnya ini, (dari) sumber limbahnya,” kata Sardo.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pun resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology, Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sardo juga menerangkan bahwa Lin Jingzhang belum ditahan karena bersikap kooperatif dan tetap berada di Indonesia.
“Tidak kita tahan karena beliau kita sudah lihat kooperatif, mau datang dan standby, masih di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan, menambahkan bahwa Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Lin Jingzhang.
Bara menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Ia juga mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi, terdiri dari 10 orang dari pihak PT PMT, 15 pemasok bahan baku, 1 pemilik lapak, 2 dari Bapeten RI, 4 petugas pengambilan limbah, 6 manajemen kawasan industri modern Cikande, 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan 1 notaris.
Kasus ini mencuat setelah Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas untuk mencegah penyebaran material radioaktif lebih lanjut.
Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2026.
Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi rampung pada Desember 2025, mencakup area industri maupun pabrik yang teridentifikasi terpapar Cs-137.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]