WAHANANEWS.CO, Jakarta – Usai aksinya merampas harta berharga senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online, Polisi meringkus seorang wanita berinisial DS (42).
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya mulai September hingga Desember 2025 di rumah milik korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
"Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3).
Reza menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama.
Kedekatan itu pun dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri harta berharga milik korban dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya itu.
Baca Juga:
AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Sebut Arahan OJK
"Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," ujar Reza.
Pada awal-awal kehilangan, korban sempat mengira harta bendanya raib dicuri makhluk gaib.
Namun belakangan, korban mulai curiga dengan orang-orang di sekitarnya sehingga ia memasang CCTV dalam kamarnya.