WahanaNews.co | Bamusi PDIP DKI Jakarta laporkan ustaz berinisial AZ ke Polda Metro Jaya.
Ustaz AZ dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoax dalam ceramah yang membawa-bawa nama proklamator Bung Karno.
Baca Juga:
Suara Anak Puan Maharani Ungguli Bambang Pacul, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
"Yang kita laporkan itu di Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Yaitu soal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta, Marthin Pasaribu yang mendampingi pihak Bamusi, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Marthin mengatakan pihaknya awalnya menemukan adanya video ceramah AZ yang viral di media sosial.
Dalam ceramah tersebut, Ustaz AZ menyebut Pancasila bukan produk ulama dan Sukarno adalah pengkhianat.
Baca Juga:
Anies di Semprot PDIP Gara-Gara Suruh Warga Pekikkan 'Merdeka' dengan Tangan Terbuka
"Jadi KH AZ ceramah dan menyebutkan Pancasila itu adalah bukan produk dari ulama dan kita dengar kata-kata Sukarno pengkhianat Pancasila," katanya.
Video itu diketahui pihak pelapor pada 28 Juli 2022. Potongan video ceramah AZ itu menjadi barang bukti yang turut dilampirkan dalam laporan PDIP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
"Jadi yang kita serahkan ke penyidik itu berupa video, terus screenshot berita online," katanya.
Marthin menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Ustaz AZ ini.
Sebab, menurut Marthin, ceramah Ustaz AZ itu berpotensi menimbulkan keonaran.
"Karena kita khawatir ini jadi keonaran, maka biarlah ini menjadi ranah kepolisian, makanya kita laporkan. Soalnya sudah beredar di media sosial," terang Marthin.
Marthin menambahkan laporan terhadap AZ ini merupakan inisiatif dari kader PDIP.
Laporan itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini spontan dari para kader partai pewaris ideologi Bung Karno. Kita khawatir ini menjadi keonaran di masyarakat," katanya. [rin]